Recent Posts

Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga




 ASOSIASI PENDETA INDONESIA (API)
(Indonesian Pastors Asociation)


 ANGGARAN DASAR


PEMBUKAAN

Organisasi ini Asosiasi Pendeta Indonesia yang dideklarasikan di Krida  Bhakti Sekretariat Negara Republik Indonesia tanggal 31-10-2002. Adalah perhimpunan para pendeta dan Hamba Tuhan dari berbagai denominasi, secara bersama-sama dan sehati, merindukan adanya persatuan murid-murid Tuhan serta para Pelayan Tuhan, serta seperti yang didoakan Tuhan Yesus dalam Injil Yohanes 17:20-23. Dan berjuang demi pembangunan Tubuh Kristus. Karena itu Asosiasi Pendeta Indonesia bertekad membebaskan diri dari dogma dan liturgie gereja ataupun segala tradisi yang seringkali menjadi sekat bagi kemajuan dan pertumbuhan pembangunan umat, melalui peraturan para pribadi Pendeta Kristen dalam pelayanan Kristus.
Asosiasi Pendeta Indonesia (API) merupakan media pelayanan bersama dalam mengemban misi sejarah, dan saling membantu dalam berkarya nyata membangun Tubuh Kristus serta kontribusi bagi tegaknya eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bahkan membantu mengupayakan dan mendoakan kesejahteraan bangsa tanah air tercinta, dimana Tuhan telah menempatkan kita, sesuai dengan Firman Tuhan dalam Yeremia  29 : 7. Sebagai wujud dari pelaksanaan mengasihi Tuhan dan mengasihi sesama seperti yang diperintahkan Tuhan.
Menyadari bahwa Firman Tuhan bermanfaat untuk mengajar, menyatakan kesalahan maupun untuk memperbaiki kelakuan (2 Timotius 3 : 16); dan bahwa Injil adalah kekuatan Allah untuk menyelamatkan orang yang mau percaya, (Roma 1 : 16) serta mengingat akan keadaan yang makin sulit di akhir zaman seperti yang dinyatakan Firman Tuhan dalam Matius 24 : 3-28; dan 2 Timotius 3 : 1-9, maka Asosiasi Pendeta Indonesia bertekad menyatakan suara kenabian sesuai dengan Firman Tuhan untuk diberitakan.

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1

Organisasi ini bernama ASOSIASI PENDETA INDONESIA, disingkat API, merupakan organisasi Kemasyarakatan dan Keagamaan dari para Pendeta, Pemberita Injil, Pimpinan dan pekerja-pekerja Kristen. Dewan Pimpinan Pusat API berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia, Jakarta dan akan membuka Dewan Pimpinan Daerah di seluruh Provinsi, Dewan Pimpinan Cabang di seluruh Kota ataupun Kabupaten di Indonesia, serta perwakilan di Negara-negara sahabat, dimanapun yang memungkinkan.

Pasal 2

Asosiasi Pendeta Indonesia telah dideklarasikan di Gedung Krida Bhakti Sekretariat Negara Republik Indonesia Jakarta, pada tanggal tigapuluh satu Oktober dua ribu dua (31 - 10 - 2002), didirikan untuk Waktu yang tidak ditentukan.


BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN ORGANISASI

Pasal 3

Asosiasi Pendeta Indonesia dalam berkiprah di tengah kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara berazaskan PANCASILA,  dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4

Asosiasi Pendeta Indonesia didirikan untuk menjadi wadah para Pendeta Kristen Indonesia dalam membangun Tubuh Kristus, menyampaikan Suara Kenabian, sebagai berkat bagi bangsa dan Negara Indonesia dengan cara :
4.1.   Asosasi Pendeta Indonesia menjadi wadah para pribadi Pendeta Kristen Indonesia tanpa membedakan dogma dan denominasi Gereja, menjadi jembatan persatuan umat berdasarkan Injil sebagaimana dinyatakan Alkitab.
4.2.     Asosiasi Pendeta Indonesia menjadi wahana dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan para Pendeta Kristen Indonesia, agar dapat melayani baik bagi umat maupun dalam memberikan sumbangan nyata bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, yang menjamin kebebasan beribadah bagi setiap penduduk Indonesia.
4.3.  Asosiasi Pendeta Indonesia berusaha mewujudkan kerukunan internal umat Kristen dan kerukunan antar umat beragama melalui kerjasama dan dialog yang sehat dan berhikmat, membangun kerjasama umat beragama dengan Penduduk Indonesia.


Pasal 5

Untuk maksud dan tujuan organisasi, maka Asosiasi Pendeta Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama pihak lain berusaha mengupayakan :
5.1.   Pendidikan, baik formal maupun non-formal, pelatihan dan peningkatan ketrampilan bagi para
         Pendeta dan keluarganya, serta masyarakat umumnya.
5.2.   Pelayanan Sosial, baik penanggulangan bencana, advokasi maupun arbitrasi untuk gereja dan
         masyarakat dalam menghadapi kesulitan masyarakat.
5.3.   Pelayanan Kesehatan, memperhatikan kesehatan para Pendeta dan keluarga baik secara
         langsung ataupun melalui asuransi kesehatan. Bahkan jika memungkinkan akan mengusahakan 
         pelayanan kesejahteraan bagi keluarga para Pendeta, umat ataupun masyarakat.


Pasal 6

Untuk mencapai tujuan tersebut, dipandang perlu adanya sosialisasi dan publikasi. Dan untuk hal yang dimaksud Asosiasi memberi wewenang pada Pengurus untuk :
6.1.    Melakukan Upaya penerbitan, baik berupa majalah, tabloid, ataupun brosur sebagai media 
          informasi internal maupun eksternal (masyarakat). Termasuk di dalamnya melakukan siar 
          tentang maksud dan tujuan API kepada seluruh anggota dan masyarakat.
6.2.    Melakukan Publikasi lisan maupun tulisan melalui berbagai media massa yang 
          memungkinkan.
6.3.    Terus menyampaikan Suara kenabian. Baik secara langsung maupun lewat media, termasuk 
           radio dan TV.


BAB III
KEKAYAAN DAN KEUANGAN

Pasal 7

Keuangan organisasi ini dikelola oleh Bendahara dengan memperhatikan :
7.1.    Keterbukaan, Bendahara akan memberikan Laporan Keuangan terbuka sesuai prosedur 
          akuntansi yang umum di bawah Auditing Dewan Pengurus sesuai dengan tingkat organisasi.
7.2.    Auditing, ditetapkan Dewan Pengurus sesuai tingkat organisasi dengan menunjuk Pengawas 
          Keuangan yang cakap. Laporan Keuangan organisasi harus disahkan dalam Dewan Pengurus 
          sesuai tingkat organisasi.

Pasal 8

Untuk membiayai organisasi, sumber keuangan dan kekayaan terdiri dari :
8.1.      SUMBANGAN ANGGOTA. Terdiri dari iuran wajib dan sumbangan sukarela.
8.2.      HIBAH. Misalnya dari para Pendiri, Pengurus atau pihak lain yang tidak mengikat.
8.3.      USAHA-USAHA. Merupakan usaha yang sah dan tidak melanggar hukum, baik hukum 
            moral, Agama maupun Negara.
8.4.      SUMBANGAN. dalam bentuk apapun dari pihak lain yang tidak mengikat.

BAB IV
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9

Keanggotaan organisasi ini terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu :
9.1.    ANGGOTA PASIF. Mereka adalah semua Pendeta di Indonesia. Karena mereka wajib dibela, 
          dilindungi dan dibantu dalam segala kesulitan mereka.
9.2.    ANGGOTA AKTIF. Semua Pendeta Indonesia yang secara lisan maupun tertulis 
          menyatakan diri menjadi anggota Organisasi ini dan mendapat Kartu Tanda Anggota.


Pasal 10

Anggota pasif tidak diperlukan penjelasan, sedangkan anggota aktif terdiri dari :
10.1.    ANGGOTA BIASA.
           10.1.1  Yaitu para Pendeta Kristen Indonesia yang memiliki Surat Kredensi, atau 
                       Surat Pengangkatan dari Sinode Gereja yang dilayani, serta siap aktif membantu 
                       melayani agar visi dan misi API dapat terlaksana.
           10.1.2  Para Pendeta Pembantu, Pendeta Muda Kristen Indonesia yang memiliki 
                       surat Kredensi, atau surat pengangkatan dari Sinode Gereja yang dilayaninya, serta 
                       siap melayani agar visi dan misi API dapat terlaksana.
           10.1.3  Para Evangelis, Penginjil yang bergabung dalam naungan sinode-sinode Gereja 
                       Kristen di Indonesia, dan siap membantu melayani agar visi dan misi API 
                       dapat terlaksana.

10.2.    ANGGOTA KEHORMATAN.
            Yaitu para tokoh masyarakat, atau Gereja, baik Pendeta, maupun bukan Pendeta tetapi berminat membantu kemajuan API, dan bersedia duduk dalam Dewan Penasehat atau Lembaga yang menjadi bagian dari API.

Pasal 11

Keanggotaan aktif seseorang dalam API berakhir apabila :
11.1.    Yang bersangkutan meninggal dunia.
11.2.    Yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri secara tertulis.
11.3.    Yang bersangkutan diberhentikan karena melakukan pelanggaran moral dan 
         Hukum Negara. Mereka yang diberhentikan dapat direhabilitasi kembali, melalui keputusan Pengurus sesuai tingkat organisasi yang disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat.


Pasal 12

Hak Anggota organisasi ini adalah :
12.1.    Anggota Pasif, semua Pendeta Kristen Indonesia sebagai anggota pasif berhak 
        mendapatkan pelayanan dan pembelaan hukum, advokasi dan arbitrase apabila menghadapi masalah pelayanan; Apabila organisasi mampu, anggota pasif wajib dibantu dalam menghadapi kesulitan social ekonomi/lainnya.
12.2     Anggota aktif, selain hak anggota pasif, berhak dipilih dan memilih pengurus.
12.3.  Anggota Kehormatan, dapat dipilih menjadi Penasehat organisasi dan berhak memberi nasehat kepada Pengurus sesuai tingkat organisasinya.


Pasal 13

Kewajiban anggota aktif organisasi ini adalah :
13.1.    Mentaati ketetapan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasi serta 
            menghormati keputusan organisasi.
13.2.    Memajukan organisasi dan menjaga nama baik organisasi.
13.3.    Membayar iuran organisasi yang ditetapkan.
13.4.    Menyampaikan kritik, saran melalui prosedur organisasi, secara tertulis kepada 
            Sekretaris organisasi atau lisan kepada Pengurus Organisasi.


BAB V
PENGURUS TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 14

Asosiasi Pendeta Indonesia dipimpin oleh satu sistem kepengurusan yang terdiri dari :
14.1.    Dewan Pimpinan Pusat, untuk memimpin organisasi secara nasional.
14.2.    Dewan Pimpinan Daerah, untuk memimpin organisasi di sebuah Propinsi Indonesia.
14.3.    Dewan Pimpinan Cabang, untuk memimpin organisasi di Kota/Kabupaten Indonesia.
14.4.    Dewan Pimpinan Kecamatan, untuk kecamatan yang memungkinkan.
14.5.    Perwakilan, untuk memimpin Perwakilan di sebuah Negara sahabat.


Pasal 15

Dewan Pimpinan Pusat Organisasi ini terdiri dari :
15.1.   Dewan Pertimbangan, badan tertinggi organisasi yang terdiri dari Para Pendiri dan Wakil Dewan Pimpinan Pusat bukan pendiri. Dewan Pertimbangan bertugas menjaga perkem-bangan organisasi sesuai dengan Visi-Misi para Pendiri, karenanya berhak menegur, membekukan Dewan Pimpinan Pusat atau memberikan saran kepada Dewan Pimpinan Pusat tanpa diminta, apabila terjadi pelanggaran moral, etika organisasi yang membahayakan Visi-Misi organisasi.
            15.1.1  Dalam hal terjadi pembekuan Dewan Pimpinan Pusat oleh Dewan Pertimbangan, maka Dewan Pimpinan Pusat berhak mendapat kesempatan pem-belaan diri dalam rapat Dewan Pertimbangan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah pembekuan itu.
            15.1.2  Apabila pembelaan dianggap cukup dan dapat diterima, maka Dewan Pertimbangan segera mencabut pembekuan itu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah klarifikasi Dewan Pimpinan Pusat diterima.
            15.1.3  Apabila pembelaan Dewan Pimpinan Pusat ditolak, maka Dewan Pertimbangan harus memanggil Kongres Luar Biasa selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah klarifikasi dan memberi bahan kongres kepada Dewan Pimpinan Pusat serta Dewan Pimpinan Daerah, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum kongres.
15.2.    Dewan Penasehat, merupakan lembaga tertinggi organisasi yang berhak memberi nasehat dan saran kepada Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pertimbangan, diminta atau tidak diminta untuk kemajuan organisasi.
15.3.    Dewan Pimpinan Pusat, adalah badan tertinggi Organisasi yang menjalankan kuasa kongres sehari-hari sebagai mandataris, memimpin seluruh kegiatan organisasi di seluruh wilayah Indonesia, membuat dan mengevaluasi program kerja, mengesahkan dan melantik Dewan Pimpinan Daerah, membina, menegur dan menindak pengurus yang bertindak melanggar etika-moral atau kegiatan yang membahayakan organisasi.
            Dewan Pimpinan Pusat terdiri atas :
            15.3.1  Ketua Umum, dan beberapa Ketua Dewan Pimpinan Pusat.
            15.3.2  Sekretaris Jenderal, dan beberapa Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat.
            15.3.3  Bendahara, dan beberapa Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Pusat.
            15.3.4  Kepala Bidang Pelayanan, sesuai kebutuhan Dewan Pimpinan Pusat.
            15.3.5  Auditor, untuk pengawasan keuangan organisasi.
            15.3.6  Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, bersama-sama atau menunjuk pihak lain mewakili organisasi di dalam dan di luar Pengadilan.

Pasal 16

Sesuai tingkatnya, maka Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Kecamatan dan Perwakilan mempunyai struktur pengurus sesuai tingkatnya, wewenang sesuai tingkatnya, dan terdiri :
16.1     Dewan Penasehat DPD, DPC, DPK dan Perwakilan. (Akan dijelaskan di Anggaran Rumah Tangga).
16.2     Dewan Pimpinan Daerah, Cabang terdiri dari :
            16.2.1  Ketua, dan beberapa wakil Ketua sesuai kebutuhan organisasi.
            16.2.2  Sekretaris, dan beberapa wakil sekretaris sesuai kebutuhan organisasi.
            16.2.3  Bendahara, dan beberapa wakil bendahara sesuai kebutuhan organisasi.
            16.2.4  Bidang-Bidang sesuai kebutuhan untuk daerah masing-masing.
            16.2.5  Auditor, sesuai tingkat organisasi untuk Pengawasan bidang keuangan.
            16.2.6  Untuk Kecamatan dan Perwakilan di Luar Negari akan dijelaskan di Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17

Masa Kepengurusan Organisasi ditetapkan sebagai berikut :
17.1     Dewan Pertimbangan, anggaran Dewan pertimbangan adalah pendiri dan Wakil Dewan Pimpinan Pusat yang bukan pendiri. Masa keanggotaan Dewan Pertimbangan berakhir apabila :
            17.1.1  Anggota Pendiri meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena perbuatan melanggar hukum moral/Negara yang merugikan nama baik Organisasi. Setiap anggota Dewan Pertimbangan yang diberhentikan berhak membela diri untuk rehabilitasi.
            17.1.2  Anggota Dewan Pertimbangan bukan Pendiri, Wakil Dewan Pimpinan Pusat yang diwakilinya (in officio) berakhir sesuai masa jabatannya.
17.2     Dewan Pimpinan Pusat dipilih dalam kongres untuk masa jabatan 5 (lima) tahun termasuk Dewan Penasehat yang dapat dipilih kembali oleh kongres.
17.3     Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Penasehat Daerah dipilih dalam konferensi Daerah Propinsi untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali.
17.4     Dewan Pimpinan Cabang dan Penasehat Cabang dipilih dalam konferensi Cabang untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
17.5     Dewan Pimpinan Kecamatan dan Penasehat Kecamatan dipilih dalam Rapat Perwakilan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali.
17.6     Dewan Pertimbangan, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Penasehat Daerah, Dewan Pimpinan Cabang dan Penasehat Cabang dan Dewan Pimpinan Kecamatan dan Penasehat Kecamatan dapat dipilih kembali 2 (dua) kali berturut-turut.


BAB VI
RAPAT DAN KEPUTUSAN RAPAT

Pasal 18

Kedaulatan tertinggi Organisasi terletak di tangan anggota. Diatur sebagai berikut :
18.1     Kongres, rapat tertinggi Organisasi yang menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan susunan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pendeta Indonesia.
18.2     Kongres Luar Biasa, setara kongres untuk memutuskan hal mendesak dan sangat penting diluar jadwal kongres regular.
18.3     Rapat Kerja Nasional, rapat Dewan Pimpinan Pusat diperluas dengan Dewan Pimpinan Daerah dan Cabang diantara dua Kongres untuk evaluasi dan penyusunan kebijakan Nasional Dewan Pimpinan Pusat.
18.4     Rapat Dewan Harian dan Pleno Dewan Pimpinan Pusat.
18.5     Konferensi Daerah untuk Propinsi yang menetapkan susunan Dewan Pimpinan Daerah Propinsi tersebut.
18.6     Konferensi Cabang, untuk menetapkan susunan Dewan Pimpinan Komisariat di Kota/Kabupaten dalam Propinsi.
18.7     Rapat Pleno Kecamatan, Untuk menetapkan dan menyusun Pengurus API Kecamatan.
18.8     Rapat Perwakilan, untuk menyusun Pengurus Perwakilan di negeri sahabat.

Pasal 19

Keputusan Rapat Organisasi haruslah :
19.1     Tidak bertentangan dengan Kitab Suci sebagai sumber tertinggi Organisasi.
19.2     Tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi yang berlaku.
19.3     Tidak bertentangan dengan Keputusan Kongres atau Kongres Luar Biasa.


BAB VII
PERUBAHAN, PEMBUBARAN DAN PERALIHAN

Pasal 20

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan :
20.1     Dalam Kongres Organisasi tiap 5 (lima) tahun sekali, kecuali visi-misi yang tersirat dalam pembukaan yang dilindungi pasal 19 Anggaran Dasar ini dan dijaga oleh Dewan Pertimbangan yang diberi kuasa untuk itu.
20.2     Dalam Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk Perubahan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 18 dan 20 Anggaran Dasar ini.
20.3     Quarom Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus memenuhi syarat dalam pasal 21 Anggaran Dasar ini.

Pasal 21

Pembubaran Organisasi dapat dilakukan melalui keputusan :
21.1     Kongres atau Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu dan memenuhi ketentuan pasal 18, 19, 20 dan 21 Anggaran Dasar.
21.2     Dibubarkan pemerintah diluar kuasa Organisasi apabila Organisasi tidak mampu memperjuangkan pembatalan pembubaran pemerintah secara konstitusional, maka Organisasi dibubarkan dengan paksa tanpa Keputusan Kongres.


Pasal 22

Apabila Organisasi dibubarkan atau mengundurkan diri, maka segala aset dan kekayaan Organisasi akan dihibahkan kepada Organisasi setujuan, baik Organisasi pendeta atau penginjilan lain untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Penunjukan penghibahan itu akan ditetapkan dalam satu keputusan dewan pimpinan pusat secara tertulis.


Pasal 23

PENUTUP

Segala sesuatu yang berkaitan dengan API, yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar akan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga yang diamanatkan kepada Dewan Pimpinan Pusat. Sedangkan untuk hal-hal mendesak atau diperlukan, atau mengenai hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART maka Dewan Pimpinan Pusat demi kepentingan API bisa mengeluarkan Surat Keputusan sampai hal tersebut diatur dalam kongres berikutnya.




ANGGARAN RUMAH TANGGA



Untuk melaksanakan Anggaran Dasar (AD) Asosiasi Pendeta Indonesia (API), maka Dewan Pimpinan Pusat (DPP) API sesuai pasal 23 menyusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) untuk menetapkan visi-misi, prosedur Organisasi dan mengatur mekanisme Organisasi lain bagi tercapainya maksud dan tujuan Organisasi sebagai berikut :

BAB I
KETENTUAN UMUM ORGANISASI

Pasal 1

NAMA TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU

Organisasi ini bernama ASOSIASI PENDETA INDONESIA, disingkat API. Dewan Pimpinan Pusat berkedudukan di Jakarta, Ibukota Indonesia. Dideklarasikan di Gedung Krida Bhakti Sekretaritat Negara Republik Indonesia Jakarta pada tanggal tigapuluh satu Oktober duaribu dua ( 31 - 10 - 2002 ). Sedangkan Dewan Pimpinan Daerah diharapkan berkedudukan di Ibukota Provinsi demikian halnya Dewan Pimpinan Cabang, berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota. Organisasi ini didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.

Pasal 2

AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN ORGANISASI

2.1       API berazaskan PANCASILA sebagai dasar kehidupan Organisasi dalam membangun kesaksian Injil Kerajaan untuk memperkuat persatuan kesejahteraan bangsa Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika.
2.2       Maksud dan Tujuan API adalah memuliakan nama Tuhan Yesus Kristus, menyaksikan Injil Kerajaan Allah bagi bangsa Indonesia dengan menyampaikan suara kenabian para hamba Tuhan kepada Pemimpin bangsa, menjadi berkat dan terang bagi Indonesia.
2.3       Untuk itu, Organisasi ini menjadi wadah para hamba Tuhan, Pendeta, Penginjil, dan  umat Kristen tanpa membedakan dogma atau theologia; Mewujudkan kerukunan umat beragama dan bangsa berdasarkan Injil Kerajaan Allah dan menciptakan dialog sehat antar umat beragama berdasarkan kebenaran, kejujuran dan kasih.


Pasal 3

LAMBANG, LOGO DAN ATRIBUT ORGANISASI

3.1       LAMBANG ORGANISASI,  organisasi ini memiliki lambang buku terbuka dengan nyala api diatasnya serta latar belakang peta global dunia, artinya :
3.2       BUKU TERBUKA berwarna kuning emas, Lambang Alkitab - Firman Allah - yaitu Kitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru yang menjadi dasar Iman Kristen dalam segala kegiatan dan pelayanannya - artinya, Organisasi ini mendasarkan diri kepada kebenaran Alkitab, Firman Tuhan (Yohanes 17:17).
3.3       API MENYALA berwarna merah, Lambang Api Roh Kudus yang menyertai Alkitab Firman Tuhan dan sekaligus bermakna kehidupan para hamba Tuhan yang dipimpin Roh Kudus yang menjadi terang dunia (Mazmur 119:105, Matius 5:14-16).
3.4       BULATAN BUMI berwarna putih bergaris hitam, latar belakang lambang adalah sasaran kesaksian Organisasi ini, khususnya Indonesia dan dunia umumnya, artinya, Organisasi ini tidak bersifat inklusif dan sektarian, tetapi menyampaikan terang dan kesaksiannya kepada dunia secara lembut dan penuh kasih, siap sedia setiap saat mempertanggung-jawabkan kesaksian kepada dunia.
3.5       LOGO, Organisasi adalah sama dengan lambang Organisasi yang tercetak pada kertas surat, tanda anggota, lencana Organisasi.
3.6       ATRIBUT ORGANISASI, selain lambang dan logo, maka Organisasi memiliki Mars dan Hymne Asosiasi Pendeta Indonesia.

BAB II
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 4

KEANGGOTAAN ORGANISASI

Keanggotaan Organisasi ini dibagi menjadi :
4.1       Anggota Pasif, semua Pendeta atau penginjil di Indonesia tanpa membedakan perbedaan denominasi dan dogma adalah anggota Organisasi ini.
4.2       Anggota Aktif, yaitu semua Pendeta dan Penginjil yang menyatakan dirinya sebagai anggota dengan mengisi pernyataan keanggotaan secara tertulis. Anggota Aktif, dibagi menjadi 2 (dua) kelompok dengan pelayanan berbeda yaitu :
            4.2.1    Pengurus, terdiri dari para Pendeta yang telah mendapat pengurapan atau kredensi dari denominasi masing-masing untuk memimpin Organisasi sebagai Pengurus. Bisa juga dibantu oleh para Pendeta Muda yang belum mendapat pengurapan atau kredensi dari denominasinya, dan/atau para penginjil/Evangelis dan para Penatua Jemaat yang ingin melayani bersama Organisasi ini, terutama untuk duduk dalam kepengurusan sebagai para wakil Ketua, Sekretaris dan atau wakil Sekretaris dan Pimpinan bidang pelayanan yang diperlukan.
            4.2.2    Anggota Biasa. Para Pendeta ataupun para Hamba Tuhan, yang aktif membantu perkembangan API. tetapi yang dengan alasan tertentu tidak bersedia menjadi salah seorang Pengurus, walaupun telah menyatakan diri, baik lisan maupun tulisan, menjadi anggota API.
4.3.      Anggota Kehormatan, yaitu tokoh masyarakat yang peduli pada pelayanan Injil dan kemajuan Organisasi dan pantas diminta menjadi Penasehat Organisasi di semua tingkat Organisasi.

Pasal 5

HAK-HAK ANGGOTA ORGANISASI

Tiap anggota Organisasi memiliki hak-hak sebagai berikut :
5.1       Hak anggota pasif Organisasi, yaitu :
            5.1.1    Mendapat layanan perlindungan dan pembelaan Organisasi dalam pelayanan tugasnya, termasuk pelayanan hukum/advokasi.
            5.1.2    Mendapat kesempatan untuk menikmati fasilitas sosial dan bantuan sosial yang dapat diupayakan Organisasi tanpa diskriminasi.
5.2       Hak Anggota Aktif, yaitu :
            5.2.1    Semua hak anggota pasif Organisasi.
            5.2.2    Hak dipilih dan memilih sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi di semua tingkat Organisasi.

Pasal 6

KEWAJIBAN ANGGOTA ORGANIASI

Tiap anggota aktif Organisasi memiliki kewajiban :
6.1       Membayar iuran Organisasi
6.2       Mengikuti rapat dan kegiatan Organisasi sesuai tingkatnya.
6.3       Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Organisasi, 
            menjaga nama baik Organisasi.

Pasal 7

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN ORGANISASI

Keanggotaan aktif Organisasi seseorang berakhir apabila :
7.1       Meninggal dunia.
7.2       Menyatakan mengundurkan diri secara tertulis.
7.3       Diberhentikan oleh Pengurus Organisasi sesuai tingkatnya karena pelanggaran hukum atau tindakan moral yang merugikan Organisasi, untuk itu anggota yang bersangkutan berhak membela diri dalam rapat yang diadakan untuk itu serta rehabilitasinya.

Pasal 8

DISIPLIN ORGANISASI

Untuk tegaknya kredibelitas organisasi, maka API merasa perl;u memasang rambu bagi diri sendiri, untuk ditaati oleh anggotanya. Tentu saja hal itu mengacu pada hukum moral yang tertera dalam Alkitab, seperti yang dilaksanakan Tuhan Yesus sendiri.
8.1       Jadi tindakan disiplin Organisasi bisa berlaku bagi perorangan dan atau badan kolektif organisasi. Atas dasar itu maka :
            8.1.1    Dewan Pertimbangan berhak memberikan sanksi kepada pribadi anggota Dewan Pimpinan Pusat Organisasi dan atau badan Dewan Pimpinan Pusat Organisasi secara keseluruhan apabila dianggap melanggar prinsip dasar, maksud dan tujuan organisasi.
            8.1.2    Dewan Pimpinan Pusat berhak memberikan sanksi kepada Dewan Pimpinan Daerah, baik perorangan anggota Dewan Pimpinan Daerah dan/atau badan Dewan Pimpinan Daerah dan Perwakilan secara keseluruhan apabila dianggap perlu.
            8.1.3    Dewan Pimpinan Daerah berhak memberikan sanksi kepada pribadi atau badan Dewan Pimpinan Cabang secara keseluruhan apabila diangap perlu.
            8.1.4    Dewan Pimpinan Cabang bisa memberikan sanksi kepada pribadi atau badan Dewan Pimpinan Kecamatan.
8.2       Jenis tindakan disiplin yang ada adalah :
            8.2.1    Tindakan disiplin bisa berupa peringatan yang dilakukan empat mata oleh pimpinan organisasi, tentunya secara lisan. Jika tidak berdampak dimungkinkan peringatan lisan dilakukan secara kolektif oleh Pimpinan, dan jika itupun diabaikan maka akan dilayangkan peringatan secara tertulis.
            8.2.2    Setelah 2 (dua) kali peringatan masih diabaikan, maka keadaan itu memaksa Pimpinan yang berwenang melakukan skorsing terhadap yang bersangkutan.
            8.2.3    Pemberhentian merupakan keadaan yang sangat memaksa setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri secara adil dihadapan rapat yang dikhususkan untuk itu.
            8.2.4    Rehabilitasi sangat mungkin diberikan setelah yang bersangkutan dianggap sungguh-sungguh memperbaiki kesalahannya.


BAB III
RAPAT, WAKTU RAPAT DAN KEPUTUSAN RAPAT

Pasal 9

STRUKTUR DAN RAPAT ORGANISASI

9.1       Pengurus Pusat atau Dewan Pimpinan Pusat Organisasi :
            9.1.1    Dewan Pimpinan Pusat Organisasi dihasilkan Kongres Organisasi
            9.1.2    Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari Dewan Pertimbangan, Dewan Penasehat dan Dewan Pimpinan Pusat.
            9.1.3    Dewan Pertimbangan adalah badan tertinggi Organisasi untuk menjaga visi-misi Organisasi dan ditambah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat dan dan Ketua Penasehat Dewan Pimpinan Pusat Organisasi sebagai anggota ex officio. Keanggotaan Dewan Pertimbangan berakhir apabila yang bersangkutan meninggal dunia dan/atau diberhen-tikan oleh Rapat Dewan Pertimbangan karena pelanggaran hukum atau hukum moral yang merusak nama baik Organisasi serta membela diri. Keanggotaan ex officio berakhir apabila yang bersangkutan tidak lagi menjabat kedudukan tertentu dalam kepengurusan Organisasi.
            9.1.4    Dewan Penasehat adalah para tokoh masyarakat dan Gereja yang dipilih konges untuk mendampingi masa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Organisasi setiap periode yang berhak memberikan nasehat atau teguran baik diminta atau tidak diminta Organisasi.
            9.1.5    Dewan Pimpinan Pusat yang terdiri dari Dewan Harian dan Anggota Pleno Dewan Pimpinan Pusat Organisasi. Dewan Harian adalah anggota Dewan Pimpinan Pusat yang terdiri dari Ketua Umum dan para Ketua. Sekretaris Jenderal dan para Sekretaris. Bendahara Umum dan para Bendahara yang mengadakan rapat minimal setiap bulan sekali. Anggota Pleno Dewan Pimpinan Pusat adalah Dewan Harian ditambah para pimpinan Bidang Pelayanan yang ada di Dewan Pimpinan Pusat Organisasi.


9.2       Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Pengurus Kecamatan dan Pengurus Perwakilan :
            9.2.1    Dewan Pimpinan Daerah dibentuk di Provinsi di Indonesia
                        Dewan Pimpinan Cabang dibentuk di Kota atau Kabupaten di Indonesia, Pengurus Kecamatan dibentuk di Kecamatan dan Pengurus Perwakilan dibentuk di Negara-Negara sahabat.
            9.2.2    Dewan Pimpinan  Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari Dewan Penasehat dan Dewan Pimpinan :
                        Dewan Penasehat terdiri dari beberapa orang dengan seorang sebagai Ketua :
                        Dewan Pimpinan Organisasi terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara dengan beberapa Pimpinan Bidang yang dianggap perlu.
            9.2.3    Pengurus Kecamatan seyogyanya disederhanakan, terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
            9.2.4    Pengurus Perwakilan disamping idem 9.2.3; bisa ditambah sesuai dengan kebutuhan.
9.3       Rapat-Rapat Pengurus. Antara lain rapat harian yang periodic, rapat pleno, rapat kerja, konferensi, sampai kongres.
            9.3.1    Dewan Pimpinan Pusat bertugas untuk 5 (lima) tahun.
            9.3.2    Dewan Pimpinan Daerah bertugas untuk 5 (lima) tahun.
            9.3.3    Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan pimpinan Kecamatan bertugas untuk 5 (lima) tahun.
            9.3.4    Hirarki dan keputusan rapat diatur dalam pasal tersendiri.


Pasal 10

RAPAT DAN KEKUATAN KEPUTUSAN RAPAT

10.1     Kongres, adalah Rapat Tertinggi Organisasi yang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
10.2     Kongres Luar Biasa, adalah Kongres diantara 2 (dua) masa Kongres yang diadakan untuk maksud khusus karena keadaan mendesak untuk mengambil keputusan penting Organisasi yang memiliki kuasa sama dengan Kongres. Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan Badan Pertimbangan, dan/atau 2/3 (dua per tiga) anggota Dewan Pimpinan Pusat Organisasi.
10.3     Rapat  Kerja Nasional (Rakernas), adalah Rapat Dewan Pimpinan Pusat dan diikuti Pimpinan Daerah untuk mengadakan evaluasi pelaksanaan program kerja yang diamanatkan Kongres, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali.
10.4     Rapat Pengurus Dewan Pimpinan Pusat, baik, rapat Dewan Harian secara periodik atau Rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat untuk kelancaran kegiatan Organisasi.
10.5     Konferensi Daerah, Rapat tertinggi di satu provinsi yang dihadiri Utusan Dewan Pimpinan Pusat di satu provinsi yang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menentukan pimpinan Organisasi di Provinsi bersangkutan, Dewan Pimpinan Pusat akan mengesahkan hasil Konferensi Daerah.
10.6     Rapat Pengurus Dewan Pimpinan Daerah, baik Rapat kerja daerah, rapat Dewan Harian atau Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah untuk kelancaran Organisasi di Provinsi bersangkutan, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kebijakan Umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi.
10.7     Konferensi Cabang, rapat tertinggi di dalam Organisasi di Kota/Kabupaten dan Kecamatan atau Perwakilan Organisasi di Negara sahabat yang diadakan setiap 5 (lima) tahun untuk menetapkan pimpinan Cabang atau Komisariat yang dihadiri oleh utusan Dewan Pimpinan Daerah Organisasi atau Dewan Pimpinan Pusat Organisasi untuk Komisariat di luar negeri, Dewan Pimpinan Daerah mengesahkan keputusan Konferensi Cabang.
10.8     Rapat Pengurus Cabang dan Kecamatan, rapat pleno atau dewan harian di Cabang, Kecamatan setempat untuk kemajuan organisasi, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kebijakan umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi.
10.9     Rapat Pengurus Perwakilan, diadakan seperlunya sesuai dengan kebutuhan dan keadaan.

Pasal 11

Waktu Untuk Rapat-Rapat Penting

Waktu Rapat Penting Organisasi ditetapkan :
11.1     Kongres, diadakan 5 (lima) tahun sekali, kecuali jika ada hal luar biasa yang harus diputuskan dapat diadakan Kongres Luar Biasa atas permintaan Dewan Pertimbangan atau usul dari 1/2 (satu perdua) Dewan Pimpinan Pusat yang didukung oleh 1/2 (satu perdua) DPD yang ada di Indonesia.
11.2     Rapat Kerja Nasional, diadakan diantara 2 (dua) Kongres untuk melakukan evaluasi, dan melaksanakan program kerja Dewan Pimpinan Pusat, yang dihadiri oleh Dewan Pimpinan Daerah dan Perwakilan.
11.3     Konferensi Daerah, diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali, kecuali ada hal luar biasa yang harus diputuskan dapat diadakan Konferensi Luar Biasa Daerah di suatu Provinsi atas permintaan Dewan Pimpinan Pusat atau 1/2 (satu per dua) anggota Dewan Pimpinan Daerah yang dikonsultasikan dan disetujui oleh DPP serta di dukung oleh sekurang-kurangnya 1/2  (satu per dua) Pimpinan Cabang di Provinsi tersebut.
11.4     Rapat Kerja daerah diadakan diantara 2 (dua) Konferensi, untuk mengevaluasi dan menyempurnakan program kerja DPD. Rakerda dihadiri oleh Pimpinan Cabang dari provinsi tersebut.
11.5     Konferensi Cabang, diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Hal lain idem 11.3 dan 11.4
11.6     Rapat Perwakilan minimal diadakan tiap 2 (dua) tahun sekali.
11.7     Di luar Rapat yang diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, tiap tingkat Organisasi melakukan rapat-rapat berkala, Rapat Pengurus harian, Rapat Pleno dan rapat lain sesuai dengan kebutuhan dan setidaknya tiap 3 (tiga) bulan sekali.
11.8     Semua Rapat harus dibuat notulen dan dibuatkan laporan ke Dewan Pengurus yang lebih tinggi.


Pasal 12

QUORUM DAN KEPUTUSAN RAPAT

12.1     Rapat Dewan Pertimbangan
            Rapat Dewan Pertimbangan baru dianggap syah jika dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) anggota dan diputuskan oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) suara yang hadir. Keputusan Rapat Dewan Pertimbangan untuk hal-hal prinsip tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hendaknya disosialisasikan dan disetujui oleh Kongres. Dalam hal penjatuhan disiplin bagi Dewan Pimpinan Pusat Organisasi harus disetujui secara bulat dan aklamasi.
12.2     Kongres dan Kongres Luar Biasa
            Keputusan Kongres atau Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) utusan yang sah yang terdiri dari : Wakil Dewan Pimpinan Pusat dan Utusan Dewan Pimpinan Daerah dan Cabang yang sah. Keputusan sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) peserta kongres yang hadir.
12.3     Rapat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Kecamatan atau Perwakilan dianggap sah apabila dihadiri 1/2 (satu per dua) jumlah pengurus yang ada dan diputuskan dengan suara 1/2 (satu per dua) dari jumlah yang hadir ditambah satu.
12.4     Keputusan Rapat apapun batal demi hukum apabila tidak memenuhi pasal 19 Anggaran dasar dan pasal 12 Anggaran Rumah Tangga. Sementara itu, Keputusan tentang Kebenaran Injil atau Alkitab tidak boleh dilakukan dengan voting, tetapi dialog dan musyawarah berdasarkan Firman Tuhan.



BAB III
USAHA DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 13

Kekayaan Organisasi terdiri dari :
13.1     Penyisihan harta para pengurus dan pendiri.
13.2     Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.
13.3     Hibah pihak lain yang tidak mengikat.
13.4     Iuran dari anggota yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.


Pasal 14

Jenis kegiatan dan usaha Organisasi terdiri dari :
14.1     Pelayanan dan usaha di bidang pendidikan, termasuk penyelenggaraan pendidikan formal dan informal, untuk itu bila dipandang perlu Organisasi dapat mendirikan badan khusus untuk menangani pendidikan sesuai Undang-undang.
14.2     Pelayanan dan usaha di bidang  kesehatan, termasuk pelayanan klinik dan rumah sakit dan apabila dipandang perlu dapat dibentuk unit pelayanan kesehatan sesuai Undang-undang.
14.3     Pelayanan kesejahteraan anggota dan masyarakat, termasuk asuransi kesehatan, keselamatan bagi anggota Organisasi panti jompo atau anak yatim piatu, serta usaha lain untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat, apabila dipandang perlu dapat dibentuk badan usaha khusus sesuai Undang-undang.

Pasal 15

Pembekuan dan penggunaan hasil usaha Organisasi :
15.1     Semua kekayaan dan hasil usaha Organisasi dibukukan secara terbuka dengan sistem pembukuan yang mudah diaudit oleh pemeriksa.
15.2     Bendahara memimpin tata-laksana pengelolaan kekayaan dan hasil usaha Organisasi.
15.3     Keuangan dan kekayaan Orga-nisasi dipertanggungjawabkan di Kongres/konferensi.


BAB IV

Pasal 16

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI

16.1     Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi dilakukan di dalam Kongres.
16.2     Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dilakukan atas usulan 2/3 (dua per tiga) Dewan Pimpinan Daerah dan disampaikan secara tertulis. Untuk kemudian DPP akan mengkon-sultasikannya pada Dewan Pertimbangan. Jika dipandang perlu akan dibentuk Panitia Adhock untuk merumuskan semua usulan itu, agar dapat disyahkan dalam Kongres.
16.3     Perubahana tidak boleh mengubah dasar, maksud dan tujuan (visi-misi) Organisasi, terutama ketetapan yang menyatakan bahwa Organisasi ini berdasarkan Alkitab, Firman Allah dalam mengambil keputusan sebagaimana diatur dalam AD/ART ini.


Pasal 17

PEMBUBARAN ORGANISASI

17.1     Organisasi ini dinyatakan bubar apabila dibubarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
17.2     Organisasi ini dapat dibubarkan atas permintaan 2/3 (dua per tiga) Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang melalui Kongres Luar Biasa yang diadakan untuk itu.
17.3     Apabila Organisasi ini dibubarkan, Dewan Pimpinan Pusat Organisasi ini diberi wewenang melimpahkan kekayaan organisasi kepada lembaga atau Organisasi lain yang setujuan.


Pasal 18

PENUTUP

18.1     Segala hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi ini akan ditetapkan melalui Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini.
18.2     Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Organisasi.


Lampiran

Asosiasi Pendeta Indonesia sebagai Organisasi Kemasyarakatan dan Keagamaan yang diakui dengan Surat dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik bernomor : 49/DIII.3/I/2005 tertanggal 14 Januari 2005; Dan Departemen Agama Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, bernomor : DJ III/Kep/HK 00.5/167/2847/06 tertanggal 7 Juli 2006, sebagaimana terlampir.
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com