ASOSIASI PENDETA INDONESIA (API)
(Indonesian Pastors Asociation)
ANGGARAN
DASAR
PEMBUKAAN
Organisasi
ini Asosiasi Pendeta Indonesia
yang dideklarasikan di Krida Bhakti
Sekretariat Negara Republik Indonesia
tanggal 31-10-2002.
Adalah perhimpunan para pendeta dan Hamba Tuhan dari berbagai denominasi,
secara bersama-sama dan sehati, merindukan adanya persatuan murid-murid Tuhan
serta para Pelayan Tuhan, serta seperti yang didoakan Tuhan Yesus dalam Injil
Yohanes 17:20-23. Dan
berjuang demi pembangunan Tubuh Kristus. Karena itu Asosiasi Pendeta Indonesia
bertekad membebaskan diri dari dogma dan liturgie gereja ataupun segala tradisi
yang seringkali menjadi sekat bagi kemajuan dan pertumbuhan pembangunan umat,
melalui peraturan para pribadi Pendeta Kristen dalam pelayanan Kristus.
Asosiasi
Pendeta Indonesia (API) merupakan
media pelayanan bersama dalam mengemban misi sejarah, dan saling membantu dalam
berkarya nyata membangun Tubuh Kristus serta kontribusi bagi tegaknya
eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Bahkan membantu mengupayakan dan mendoakan kesejahteraan bangsa tanah
air tercinta, dimana Tuhan telah menempatkan kita, sesuai dengan Firman Tuhan
dalam Yeremia 29 : 7. Sebagai wujud dari
pelaksanaan mengasihi Tuhan dan mengasihi sesama seperti yang diperintahkan
Tuhan.
Menyadari
bahwa Firman Tuhan bermanfaat untuk mengajar, menyatakan kesalahan maupun untuk
memperbaiki kelakuan (2 Timotius 3 : 16); dan bahwa Injil adalah kekuatan Allah
untuk menyelamatkan orang yang mau percaya, (Roma 1 : 16) serta mengingat akan
keadaan yang makin sulit di akhir zaman seperti yang dinyatakan Firman Tuhan
dalam Matius 24 : 3-28; dan 2 Timotius 3 : 1-9, maka Asosiasi Pendeta Indonesia
bertekad menyatakan suara kenabian sesuai dengan Firman Tuhan untuk
diberitakan.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama ASOSIASI PENDETA INDONESIA,
disingkat API, merupakan
organisasi Kemasyarakatan dan Keagamaan dari para Pendeta, Pemberita Injil,
Pimpinan dan pekerja-pekerja Kristen. Dewan Pimpinan Pusat API berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia,
Jakarta dan akan membuka Dewan Pimpinan Daerah di seluruh Provinsi, Dewan
Pimpinan Cabang di seluruh Kota ataupun Kabupaten di Indonesia, serta
perwakilan di Negara-negara sahabat, dimanapun yang memungkinkan.
Pasal 2
Asosiasi Pendeta Indonesia telah
dideklarasikan di Gedung Krida Bhakti Sekretariat Negara Republik Indonesia
Jakarta, pada
tanggal tigapuluh satu Oktober dua ribu dua (31 - 10 - 2002), didirikan untuk
Waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
ORGANISASI
Pasal 3
Asosiasi Pendeta Indonesia dalam
berkiprah di tengah kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara berazaskan PANCASILA,
dasar Negara Republik Indonesia,
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Asosiasi Pendeta Indonesia didirikan
untuk menjadi wadah para Pendeta Kristen Indonesia dalam membangun Tubuh
Kristus, menyampaikan Suara Kenabian, sebagai berkat bagi bangsa dan Negara
Indonesia dengan cara :
4.1. Asosasi Pendeta Indonesia
menjadi wadah para pribadi Pendeta Kristen Indonesia tanpa membedakan dogma dan
denominasi Gereja, menjadi jembatan persatuan umat berdasarkan Injil
sebagaimana dinyatakan Alkitab.
4.2. Asosiasi Pendeta
Indonesia menjadi wahana dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan para
Pendeta Kristen Indonesia, agar dapat melayani baik bagi umat maupun dalam
memberikan sumbangan nyata bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur, yang menjamin kebebasan beribadah bagi setiap penduduk Indonesia.
4.3. Asosiasi Pendeta Indonesia
berusaha mewujudkan kerukunan internal umat Kristen dan kerukunan antar umat
beragama melalui kerjasama dan dialog yang sehat dan berhikmat, membangun
kerjasama umat beragama dengan Penduduk Indonesia.
Pasal 5
Untuk maksud dan tujuan organisasi, maka
Asosiasi Pendeta Indonesia,
baik sendiri maupun bersama-sama pihak lain berusaha mengupayakan :
5.1. Pendidikan,
baik formal maupun non-formal, pelatihan dan peningkatan ketrampilan bagi
para
Pendeta dan keluarganya, serta masyarakat umumnya.
5.2. Pelayanan
Sosial, baik penanggulangan bencana, advokasi maupun arbitrasi untuk gereja
dan
masyarakat dalam menghadapi kesulitan masyarakat.
5.3. Pelayanan
Kesehatan, memperhatikan kesehatan para Pendeta dan keluarga baik secara
langsung ataupun melalui asuransi kesehatan. Bahkan jika memungkinkan akan
mengusahakan
pelayanan kesejahteraan bagi keluarga para Pendeta, umat ataupun
masyarakat.
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan tersebut, dipandang
perlu adanya sosialisasi dan publikasi. Dan untuk hal yang dimaksud Asosiasi
memberi wewenang pada Pengurus untuk :
6.1. Melakukan Upaya
penerbitan, baik berupa majalah, tabloid, ataupun brosur sebagai media
informasi internal maupun eksternal (masyarakat). Termasuk di dalamnya
melakukan siar
tentang maksud dan tujuan API
kepada seluruh anggota dan masyarakat.
6.2. Melakukan
Publikasi lisan maupun tulisan melalui berbagai media massa yang
memungkinkan.
6.3. Terus menyampaikan Suara
kenabian. Baik secara langsung maupun lewat media, termasuk
radio dan TV.
BAB III
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
Keuangan organisasi ini dikelola oleh
Bendahara dengan memperhatikan :
7.1. Keterbukaan,
Bendahara akan memberikan Laporan Keuangan terbuka sesuai prosedur
akuntansi
yang umum di bawah Auditing Dewan Pengurus sesuai dengan tingkat organisasi.
7.2. Auditing, ditetapkan
Dewan Pengurus sesuai tingkat organisasi dengan menunjuk Pengawas
Keuangan yang
cakap. Laporan Keuangan organisasi harus disahkan dalam Dewan Pengurus
sesuai
tingkat organisasi.
Pasal 8
Untuk membiayai organisasi, sumber
keuangan dan kekayaan terdiri dari :
8.1. SUMBANGAN ANGGOTA.
Terdiri dari iuran wajib dan sumbangan sukarela.
8.2. HIBAH.
Misalnya dari para Pendiri, Pengurus atau pihak lain yang tidak mengikat.
8.3. USAHA-USAHA.
Merupakan usaha yang sah dan tidak melanggar hukum, baik hukum
moral, Agama
maupun Negara.
8.4. SUMBANGAN.
dalam bentuk apapun dari pihak lain yang tidak mengikat.
BAB IV
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Keanggotaan organisasi ini terdiri dari 2
(dua) macam, yaitu :
9.1. ANGGOTA PASIF.
Mereka adalah semua Pendeta di Indonesia. Karena mereka wajib dibela,
dilindungi dan dibantu dalam segala kesulitan mereka.
9.2. ANGGOTA AKTIF.
Semua Pendeta Indonesia
yang secara lisan maupun tertulis
menyatakan diri menjadi anggota Organisasi
ini dan mendapat Kartu Tanda Anggota.
Pasal 10
Anggota pasif tidak diperlukan
penjelasan, sedangkan anggota aktif terdiri dari :
10.1. ANGGOTA BIASA.
10.1.1 Yaitu para Pendeta Kristen Indonesia yang
memiliki Surat Kredensi, atau
Surat Pengangkatan dari Sinode Gereja yang
dilayani, serta siap aktif membantu
melayani agar visi dan misi API dapat terlaksana.
10.1.2 Para Pendeta Pembantu, Pendeta Muda Kristen Indonesia yang memiliki
surat Kredensi,
atau surat
pengangkatan dari Sinode Gereja yang dilayaninya, serta
siap melayani agar visi
dan misi API dapat terlaksana.
10.1.3 Para Evangelis, Penginjil yang bergabung dalam naungan
sinode-sinode Gereja
Kristen di Indonesia, dan siap membantu melayani agar visi
dan misi API
dapat terlaksana.
10.2. ANGGOTA
KEHORMATAN.
Yaitu para
tokoh masyarakat, atau Gereja, baik Pendeta, maupun bukan Pendeta tetapi
berminat membantu kemajuan API,
dan bersedia duduk dalam Dewan Penasehat atau Lembaga yang menjadi bagian dari API.
Pasal 11
Keanggotaan aktif seseorang dalam API berakhir apabila :
11.1. Yang
bersangkutan meninggal dunia.
11.2. Yang
bersangkutan mengajukan pengunduran diri secara tertulis.
11.3. Yang
bersangkutan diberhentikan karena melakukan pelanggaran moral dan
Hukum Negara.
Mereka yang diberhentikan dapat direhabilitasi kembali, melalui keputusan
Pengurus sesuai tingkat organisasi yang disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 12
Hak Anggota organisasi ini adalah :
12.1. Anggota
Pasif, semua Pendeta Kristen Indonesia sebagai anggota pasif berhak
mendapatkan pelayanan dan pembelaan hukum, advokasi dan arbitrase apabila
menghadapi masalah pelayanan; Apabila organisasi mampu, anggota pasif wajib
dibantu dalam menghadapi kesulitan social ekonomi/lainnya.
12.2 Anggota aktif,
selain hak anggota pasif, berhak dipilih dan memilih pengurus.
12.3. Anggota
Kehormatan, dapat dipilih menjadi Penasehat organisasi dan berhak memberi
nasehat kepada Pengurus sesuai tingkat organisasinya.
Pasal 13
Kewajiban anggota aktif organisasi ini
adalah :
13.1. Mentaati
ketetapan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasi serta
menghormati
keputusan organisasi.
13.2. Memajukan
organisasi dan menjaga nama baik organisasi.
13.3. Membayar iuran
organisasi yang ditetapkan.
13.4. Menyampaikan kritik,
saran melalui prosedur organisasi, secara tertulis kepada
Sekretaris organisasi
atau lisan kepada Pengurus Organisasi.
BAB V
PENGURUS TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 14
Asosiasi Pendeta Indonesia
dipimpin oleh satu sistem kepengurusan yang terdiri dari :
14.1. Dewan
Pimpinan Pusat, untuk memimpin organisasi secara nasional.
14.2. Dewan
Pimpinan Daerah, untuk memimpin organisasi di sebuah Propinsi Indonesia.
14.3. Dewan
Pimpinan Cabang, untuk memimpin organisasi di Kota/Kabupaten Indonesia.
14.4. Dewan Pimpinan
Kecamatan, untuk kecamatan yang memungkinkan.
14.5. Perwakilan, untuk memimpin Perwakilan
di sebuah Negara sahabat.
Dewan Pimpinan Pusat Organisasi ini
terdiri dari :
15.1. Dewan
Pertimbangan, badan tertinggi organisasi yang terdiri dari Para Pendiri dan
Wakil Dewan Pimpinan Pusat bukan pendiri. Dewan Pertimbangan bertugas menjaga
perkem-bangan organisasi sesuai dengan Visi-Misi para Pendiri, karenanya berhak
menegur, membekukan Dewan Pimpinan Pusat atau memberikan saran kepada Dewan Pimpinan
Pusat tanpa diminta, apabila terjadi pelanggaran moral, etika organisasi yang
membahayakan Visi-Misi organisasi.
15.1.1 Dalam hal terjadi pembekuan Dewan Pimpinan
Pusat oleh Dewan Pertimbangan, maka Dewan Pimpinan Pusat berhak mendapat
kesempatan pem-belaan diri dalam rapat Dewan Pertimbangan selambat-lambatnya 15
(lima belas) hari setelah pembekuan itu.
15.1.2 Apabila pembelaan dianggap cukup dan dapat
diterima, maka Dewan Pertimbangan segera mencabut pembekuan itu
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah klarifikasi Dewan Pimpinan Pusat
diterima.
15.1.3 Apabila pembelaan Dewan Pimpinan Pusat
ditolak, maka Dewan Pertimbangan harus memanggil Kongres Luar Biasa
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah klarifikasi dan memberi bahan
kongres kepada Dewan Pimpinan Pusat serta Dewan Pimpinan Daerah,
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum kongres.
15.2. Dewan
Penasehat, merupakan lembaga tertinggi organisasi yang berhak memberi
nasehat dan saran kepada Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pertimbangan, diminta
atau tidak diminta untuk kemajuan organisasi.
15.3. Dewan
Pimpinan Pusat, adalah badan tertinggi Organisasi yang menjalankan kuasa
kongres sehari-hari sebagai mandataris, memimpin seluruh kegiatan organisasi di
seluruh wilayah Indonesia, membuat dan mengevaluasi program kerja, mengesahkan
dan melantik Dewan Pimpinan Daerah, membina, menegur dan menindak pengurus yang
bertindak melanggar etika-moral atau kegiatan yang membahayakan organisasi.
Dewan
Pimpinan Pusat terdiri atas :
15.3.1 Ketua Umum, dan beberapa Ketua Dewan Pimpinan
Pusat.
15.3.2 Sekretaris Jenderal, dan beberapa Sekretaris
Dewan Pimpinan Pusat.
15.3.3 Bendahara, dan beberapa Wakil Bendahara Dewan
Pimpinan Pusat.
15.3.4 Kepala Bidang Pelayanan, sesuai kebutuhan
Dewan Pimpinan Pusat.
15.3.5 Auditor, untuk pengawasan keuangan organisasi.
15.3.6 Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal,
bersama-sama atau menunjuk pihak lain mewakili organisasi di dalam dan di luar
Pengadilan.
Pasal 16
Sesuai tingkatnya, maka Dewan Pimpinan
Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Kecamatan dan Perwakilan
mempunyai struktur pengurus sesuai tingkatnya, wewenang sesuai tingkatnya, dan
terdiri :
16.1 Dewan Penasehat
DPD, DPC, DPK dan Perwakilan. (Akan dijelaskan di Anggaran Rumah Tangga).
16.2 Dewan Pimpinan
Daerah, Cabang terdiri dari :
16.2.1 Ketua, dan beberapa wakil Ketua sesuai kebutuhan organisasi.
16.2.2 Sekretaris, dan beberapa wakil sekretaris sesuai kebutuhan
organisasi.
16.2.3 Bendahara, dan beberapa wakil bendahara sesuai kebutuhan organisasi.
16.2.4 Bidang-Bidang sesuai kebutuhan untuk daerah masing-masing.
16.2.5 Auditor, sesuai tingkat organisasi untuk Pengawasan bidang
keuangan.
16.2.6 Untuk Kecamatan dan Perwakilan di Luar Negari akan dijelaskan di
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Masa Kepengurusan Organisasi ditetapkan
sebagai berikut :
17.1 Dewan
Pertimbangan, anggaran Dewan pertimbangan adalah pendiri dan Wakil Dewan
Pimpinan Pusat yang bukan pendiri. Masa keanggotaan Dewan Pertimbangan berakhir
apabila :
17.1.1 Anggota Pendiri meninggal dunia, mengundurkan diri atau
diberhentikan karena perbuatan melanggar hukum moral/Negara yang merugikan nama
baik Organisasi. Setiap anggota Dewan Pertimbangan yang diberhentikan berhak
membela diri untuk rehabilitasi.
17.1.2 Anggota Dewan Pertimbangan bukan Pendiri, Wakil Dewan Pimpinan
Pusat yang diwakilinya (in officio) berakhir sesuai masa jabatannya.
17.2 Dewan Pimpinan
Pusat dipilih dalam kongres untuk masa jabatan 5 (lima) tahun termasuk Dewan Penasehat yang
dapat dipilih kembali oleh kongres.
17.3 Dewan Pimpinan
Daerah dan Dewan Penasehat Daerah dipilih dalam konferensi Daerah Propinsi
untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun, dan dapat dipilih kembali.
17.4 Dewan Pimpinan
Cabang dan Penasehat Cabang dipilih dalam konferensi Cabang untuk masa jabatan
5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali.
17.5 Dewan Pimpinan
Kecamatan dan Penasehat Kecamatan dipilih dalam Rapat Perwakilan untuk masa
jabatan 5 (lima)
tahun, dan dapat dipilih kembali.
17.6 Dewan Pertimbangan, Dewan Pimpinan Pusat,
Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Penasehat Daerah, Dewan Pimpinan Cabang dan
Penasehat Cabang dan Dewan Pimpinan
Kecamatan dan Penasehat Kecamatan dapat dipilih kembali 2 (dua) kali
berturut-turut.
RAPAT DAN KEPUTUSAN RAPAT
Pasal 18
Kedaulatan tertinggi Organisasi terletak
di tangan anggota. Diatur sebagai berikut :
18.1 Kongres,
rapat tertinggi Organisasi yang menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
dan susunan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pendeta Indonesia.
18.2 Kongres Luar
Biasa, setara kongres untuk memutuskan hal mendesak dan sangat penting
diluar jadwal kongres regular.
18.3 Rapat Kerja
Nasional, rapat Dewan Pimpinan Pusat diperluas dengan Dewan Pimpinan Daerah
dan Cabang diantara dua Kongres untuk evaluasi dan penyusunan kebijakan
Nasional Dewan Pimpinan Pusat.
18.4 Rapat Dewan
Harian dan Pleno Dewan Pimpinan Pusat.
18.5 Konferensi
Daerah untuk Propinsi yang menetapkan susunan Dewan Pimpinan Daerah
Propinsi tersebut.
18.6 Konferensi
Cabang, untuk menetapkan susunan Dewan Pimpinan Komisariat di Kota/Kabupaten
dalam Propinsi.
18.7 Rapat Pleno
Kecamatan, Untuk menetapkan dan menyusun Pengurus API
Kecamatan.
18.8 Rapat
Perwakilan, untuk menyusun Pengurus Perwakilan di negeri sahabat.
Pasal 19
Keputusan Rapat Organisasi haruslah :
19.1 Tidak bertentangan
dengan Kitab Suci sebagai sumber tertinggi Organisasi.
19.2 Tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi yang
berlaku.
19.3 Tidak bertentangan dengan Keputusan Kongres
atau Kongres Luar Biasa.
PERUBAHAN, PEMBUBARAN DAN
PERALIHAN
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dapat dilakukan :
20.1 Dalam
Kongres Organisasi tiap 5 (lima) tahun sekali, kecuali visi-misi yang
tersirat dalam pembukaan yang dilindungi pasal 19 Anggaran Dasar ini dan dijaga
oleh Dewan Pertimbangan yang diberi kuasa untuk itu.
20.2 Dalam Kongres
Luar Biasa yang khusus diadakan untuk Perubahan Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga 18 dan 20 Anggaran Dasar ini.
20.3 Quarom
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus memenuhi syarat dalam
pasal 21 Anggaran Dasar ini.
Pasal 21
Pembubaran Organisasi dapat dilakukan
melalui keputusan :
21.1 Kongres atau
Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu dan memenuhi ketentuan
pasal 18, 19, 20 dan 21 Anggaran Dasar.
21.2 Dibubarkan
pemerintah diluar kuasa Organisasi apabila Organisasi tidak mampu
memperjuangkan pembatalan pembubaran pemerintah secara konstitusional, maka
Organisasi dibubarkan dengan paksa tanpa Keputusan Kongres.
Pasal 22
Apabila Organisasi dibubarkan atau
mengundurkan diri, maka segala aset dan kekayaan Organisasi akan dihibahkan
kepada Organisasi setujuan, baik Organisasi pendeta atau penginjilan lain untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya. Penunjukan penghibahan itu akan ditetapkan
dalam satu keputusan dewan pimpinan pusat secara tertulis.
Pasal 23
PENUTUP
Segala sesuatu yang berkaitan dengan API, yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar
akan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga yang diamanatkan kepada Dewan
Pimpinan Pusat. Sedangkan untuk hal-hal mendesak atau diperlukan, atau mengenai
hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART
maka Dewan Pimpinan Pusat demi kepentingan API
bisa mengeluarkan Surat Keputusan sampai hal tersebut diatur dalam kongres
berikutnya.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Untuk melaksanakan Anggaran Dasar (AD)
Asosiasi Pendeta Indonesia (API),
maka Dewan Pimpinan Pusat (DPP) API
sesuai pasal 23 menyusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) untuk menetapkan visi-misi, prosedur
Organisasi dan mengatur mekanisme Organisasi lain bagi tercapainya maksud dan
tujuan Organisasi sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM ORGANISASI
Pasal 1
NAMA TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA
WAKTU
Organisasi ini bernama ASOSIASI
PENDETA INDONESIA, disingkat API.
Dewan Pimpinan Pusat berkedudukan di Jakarta,
Ibukota Indonesia.
Dideklarasikan di Gedung Krida Bhakti Sekretaritat Negara Republik Indonesia
Jakarta pada tanggal tigapuluh satu Oktober duaribu dua ( 31 - 10 - 2002 ).
Sedangkan Dewan Pimpinan Daerah diharapkan berkedudukan di Ibukota Provinsi
demikian halnya Dewan Pimpinan Cabang, berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota. Organisasi ini
didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
Pasal 2
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
ORGANISASI
2.1 API berazaskan PANCASILA sebagai dasar
kehidupan Organisasi dalam membangun kesaksian Injil Kerajaan untuk memperkuat
persatuan kesejahteraan bangsa Indonesia
yang Bhineka Tunggal Ika.
2.2 Maksud dan
Tujuan API adalah memuliakan nama
Tuhan Yesus Kristus, menyaksikan Injil Kerajaan Allah bagi bangsa Indonesia
dengan menyampaikan suara kenabian para hamba Tuhan kepada Pemimpin bangsa,
menjadi berkat dan terang bagi Indonesia.
2.3 Untuk itu,
Organisasi ini menjadi wadah para hamba Tuhan, Pendeta, Penginjil, dan umat Kristen tanpa membedakan dogma atau
theologia; Mewujudkan kerukunan umat beragama dan bangsa berdasarkan Injil
Kerajaan Allah dan menciptakan dialog sehat antar umat beragama berdasarkan
kebenaran, kejujuran dan kasih.
Pasal 3
LAMBANG, LOGO
DAN ATRIBUT ORGANISASI
3.1 LAMBANG
ORGANISASI, organisasi ini memiliki
lambang buku terbuka dengan nyala api diatasnya serta latar belakang peta
global dunia, artinya :
3.2 BUKU
TERBUKA berwarna kuning emas, Lambang Alkitab - Firman Allah - yaitu Kitab
Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru yang menjadi dasar Iman Kristen dalam
segala kegiatan dan pelayanannya - artinya, Organisasi ini mendasarkan diri
kepada kebenaran Alkitab, Firman Tuhan (Yohanes 17:17).
3.3 API MENYALA berwarna merah, Lambang Api Roh Kudus yang menyertai Alkitab Firman
Tuhan dan sekaligus bermakna kehidupan para hamba Tuhan yang dipimpin Roh Kudus
yang menjadi terang dunia (Mazmur 119:105, Matius 5:14-16).
3.4 BULATAN
BUMI berwarna putih bergaris hitam, latar belakang lambang adalah sasaran
kesaksian Organisasi ini, khususnya Indonesia dan dunia umumnya, artinya,
Organisasi ini tidak bersifat inklusif dan sektarian, tetapi menyampaikan
terang dan kesaksiannya kepada dunia secara lembut dan penuh kasih, siap sedia
setiap saat mempertanggung-jawabkan kesaksian kepada dunia.
3.5 LOGO, Organisasi adalah sama dengan
lambang Organisasi yang tercetak pada kertas surat, tanda anggota, lencana Organisasi.
3.6 ATRIBUT
ORGANISASI, selain lambang dan logo, maka Organisasi memiliki Mars dan
Hymne Asosiasi Pendeta Indonesia.
BAB II
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Keanggotaan Organisasi ini dibagi menjadi
:
4.1 Anggota
Pasif, semua Pendeta atau penginjil di Indonesia tanpa membedakan
perbedaan denominasi dan dogma adalah anggota Organisasi ini.
4.2 Anggota
Aktif, yaitu semua Pendeta dan Penginjil yang menyatakan dirinya sebagai
anggota dengan mengisi pernyataan keanggotaan secara tertulis. Anggota Aktif,
dibagi menjadi 2 (dua) kelompok dengan pelayanan berbeda yaitu :
4.2.1 Pengurus, terdiri dari para Pendeta yang telah mendapat
pengurapan atau kredensi dari denominasi masing-masing untuk memimpin
Organisasi sebagai Pengurus. Bisa juga dibantu oleh para Pendeta Muda yang
belum mendapat pengurapan atau kredensi dari denominasinya, dan/atau para
penginjil/Evangelis dan para Penatua Jemaat yang ingin melayani bersama
Organisasi ini, terutama untuk duduk dalam kepengurusan sebagai para wakil
Ketua, Sekretaris dan atau wakil Sekretaris dan Pimpinan bidang pelayanan yang
diperlukan.
4.2.2 Anggota Biasa. Para Pendeta ataupun para Hamba Tuhan, yang
aktif membantu perkembangan API.
tetapi yang dengan alasan tertentu tidak bersedia menjadi salah seorang
Pengurus, walaupun telah menyatakan diri, baik lisan maupun tulisan, menjadi
anggota API.
4.3. Anggota
Kehormatan, yaitu tokoh masyarakat yang peduli pada pelayanan Injil dan
kemajuan Organisasi dan pantas diminta menjadi Penasehat Organisasi di semua
tingkat Organisasi.
Pasal 5
HAK-HAK ANGGOTA ORGANISASI
Tiap anggota Organisasi memiliki hak-hak sebagai
berikut :
5.1 Hak anggota
pasif Organisasi, yaitu :
5.1.1 Mendapat layanan perlindungan dan pembelaan Organisasi dalam
pelayanan tugasnya, termasuk pelayanan hukum/advokasi.
5.1.2 Mendapat kesempatan untuk menikmati fasilitas sosial dan bantuan
sosial yang dapat diupayakan Organisasi tanpa diskriminasi.
5.2 Hak Anggota
Aktif, yaitu :
5.2.1 Semua hak anggota pasif Organisasi.
5.2.2 Hak dipilih dan memilih sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga Organisasi di semua tingkat Organisasi.
Pasal 6
KEWAJIBAN ANGGOTA ORGANIASI
Tiap anggota aktif Organisasi memiliki
kewajiban :
6.1 Membayar iuran
Organisasi
6.2 Mengikuti
rapat dan kegiatan Organisasi sesuai tingkatnya.
6.3 Mentaati
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Organisasi,
menjaga nama
baik Organisasi.
Pasal 7
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
ORGANISASI
Keanggotaan aktif Organisasi seseorang
berakhir apabila :
7.1 Meninggal
dunia.
7.2 Menyatakan
mengundurkan diri secara tertulis.
7.3 Diberhentikan
oleh Pengurus Organisasi sesuai tingkatnya karena pelanggaran hukum atau
tindakan moral yang merugikan Organisasi, untuk itu anggota yang bersangkutan
berhak membela diri dalam rapat yang diadakan untuk itu serta rehabilitasinya.
Pasal 8
DISIPLIN ORGANISASI
Untuk tegaknya kredibelitas organisasi,
maka API merasa perl;u memasang
rambu bagi diri sendiri, untuk ditaati oleh anggotanya. Tentu saja hal itu
mengacu pada hukum moral yang tertera dalam Alkitab, seperti yang dilaksanakan
Tuhan Yesus sendiri.
8.1 Jadi tindakan
disiplin Organisasi bisa berlaku bagi perorangan dan atau badan kolektif
organisasi. Atas dasar itu maka :
8.1.1 Dewan Pertimbangan berhak memberikan sanksi kepada pribadi
anggota Dewan Pimpinan Pusat Organisasi dan atau badan Dewan Pimpinan Pusat
Organisasi secara keseluruhan apabila dianggap melanggar prinsip dasar, maksud
dan tujuan organisasi.
8.1.2 Dewan Pimpinan Pusat berhak memberikan sanksi kepada Dewan
Pimpinan Daerah, baik perorangan anggota Dewan Pimpinan Daerah dan/atau badan
Dewan Pimpinan Daerah dan Perwakilan secara keseluruhan apabila dianggap perlu.
8.1.3 Dewan Pimpinan Daerah berhak memberikan sanksi kepada pribadi
atau badan Dewan Pimpinan Cabang secara keseluruhan apabila diangap perlu.
8.1.4 Dewan Pimpinan Cabang bisa memberikan sanksi kepada pribadi atau
badan Dewan Pimpinan Kecamatan.
8.2 Jenis tindakan
disiplin yang ada adalah :
8.2.1 Tindakan disiplin bisa berupa peringatan yang dilakukan empat
mata oleh pimpinan organisasi, tentunya secara lisan. Jika tidak berdampak
dimungkinkan peringatan lisan dilakukan secara kolektif oleh Pimpinan, dan jika
itupun diabaikan maka akan dilayangkan peringatan secara tertulis.
8.2.2 Setelah 2 (dua) kali peringatan masih diabaikan, maka keadaan itu
memaksa Pimpinan yang berwenang melakukan skorsing terhadap yang bersangkutan.
8.2.3 Pemberhentian merupakan keadaan yang sangat memaksa setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan membela diri secara adil dihadapan rapat yang
dikhususkan untuk itu.
8.2.4 Rehabilitasi sangat mungkin diberikan setelah yang bersangkutan
dianggap sungguh-sungguh memperbaiki kesalahannya.
BAB III
RAPAT, WAKTU RAPAT DAN KEPUTUSAN
RAPAT
Pasal 9
STRUKTUR DAN RAPAT ORGANISASI
9.1 Pengurus Pusat
atau Dewan Pimpinan Pusat Organisasi :
9.1.1 Dewan Pimpinan Pusat Organisasi dihasilkan Kongres Organisasi
9.1.2 Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari Dewan Pertimbangan, Dewan
Penasehat dan Dewan Pimpinan Pusat.
9.1.3 Dewan Pertimbangan adalah badan tertinggi Organisasi untuk
menjaga visi-misi Organisasi dan ditambah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat dan dan
Ketua Penasehat Dewan Pimpinan Pusat Organisasi sebagai anggota ex officio.
Keanggotaan Dewan Pertimbangan berakhir apabila yang bersangkutan meninggal
dunia dan/atau diberhen-tikan oleh Rapat Dewan Pertimbangan karena pelanggaran
hukum atau hukum moral yang merusak nama baik Organisasi serta membela diri.
Keanggotaan ex officio berakhir apabila yang bersangkutan tidak lagi menjabat
kedudukan tertentu dalam kepengurusan Organisasi.
9.1.4 Dewan Penasehat adalah para tokoh masyarakat dan Gereja
yang dipilih konges untuk mendampingi masa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat
Organisasi setiap periode yang berhak memberikan nasehat atau teguran baik
diminta atau tidak diminta Organisasi.
9.1.5 Dewan Pimpinan Pusat yang terdiri dari Dewan Harian dan
Anggota Pleno Dewan Pimpinan Pusat Organisasi. Dewan Harian adalah anggota
Dewan Pimpinan Pusat yang terdiri dari Ketua Umum dan para Ketua. Sekretaris
Jenderal dan para Sekretaris. Bendahara Umum dan para Bendahara yang mengadakan
rapat minimal setiap bulan sekali. Anggota Pleno Dewan Pimpinan Pusat adalah
Dewan Harian ditambah para pimpinan Bidang Pelayanan yang ada di Dewan Pimpinan
Pusat Organisasi.
9.2 Pengurus
Daerah, Pengurus Cabang, Pengurus Kecamatan dan Pengurus Perwakilan :
9.2.1 Dewan Pimpinan Daerah dibentuk di Provinsi di Indonesia
Dewan Pimpinan Cabang
dibentuk di Kota
atau Kabupaten di Indonesia, Pengurus Kecamatan dibentuk di Kecamatan dan
Pengurus Perwakilan dibentuk di Negara-Negara sahabat.
9.2.2 Dewan Pimpinan Daerah dan
Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari Dewan Penasehat dan Dewan Pimpinan :
Dewan Penasehat terdiri
dari beberapa orang dengan seorang sebagai Ketua :
Dewan Pimpinan
Organisasi terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris,
Bendahara dan Wakil Bendahara dengan beberapa Pimpinan Bidang yang dianggap
perlu.
9.2.3 Pengurus Kecamatan seyogyanya disederhanakan, terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Bendahara.
9.2.4 Pengurus Perwakilan disamping idem 9.2.3; bisa ditambah sesuai
dengan kebutuhan.
9.3 Rapat-Rapat
Pengurus. Antara lain rapat harian yang periodic, rapat pleno, rapat kerja,
konferensi, sampai kongres.
9.3.1 Dewan Pimpinan Pusat bertugas untuk 5 (lima) tahun.
9.3.2 Dewan Pimpinan Daerah bertugas untuk 5 (lima) tahun.
9.3.3 Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan pimpinan Kecamatan bertugas untuk
5 (lima) tahun.
9.3.4 Hirarki dan keputusan rapat diatur dalam pasal tersendiri.
Pasal 10
RAPAT DAN KEKUATAN KEPUTUSAN
RAPAT
10.1 Kongres,
adalah Rapat Tertinggi Organisasi yang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
10.2 Kongres Luar
Biasa, adalah Kongres diantara 2 (dua) masa Kongres yang diadakan untuk
maksud khusus karena keadaan mendesak untuk mengambil keputusan penting
Organisasi yang memiliki kuasa sama dengan Kongres. Kongres Luar Biasa dapat
diadakan atas permintaan Badan Pertimbangan, dan/atau 2/3 (dua per tiga)
anggota Dewan Pimpinan Pusat Organisasi.
10.3 Rapat
Kerja Nasional (Rakernas), adalah Rapat Dewan Pimpinan Pusat dan
diikuti Pimpinan Daerah untuk mengadakan evaluasi pelaksanaan program kerja yang
diamanatkan Kongres, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali.
10.4 Rapat
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat, baik, rapat Dewan Harian secara periodik
atau Rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat untuk kelancaran kegiatan Organisasi.
10.5 Konferensi
Daerah, Rapat tertinggi di satu provinsi yang dihadiri Utusan Dewan
Pimpinan Pusat di satu provinsi yang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali
untuk menentukan pimpinan Organisasi di Provinsi bersangkutan, Dewan Pimpinan
Pusat akan mengesahkan hasil Konferensi Daerah.
10.6 Rapat
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah, baik Rapat kerja daerah, rapat Dewan Harian
atau Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah untuk kelancaran Organisasi di Provinsi
bersangkutan, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kebijakan Umum
Dewan Pimpinan Pusat Organisasi.
10.7 Konferensi
Cabang, rapat tertinggi di dalam Organisasi di Kota/Kabupaten dan Kecamatan
atau Perwakilan Organisasi di Negara sahabat yang diadakan setiap 5 (lima)
tahun untuk menetapkan pimpinan Cabang atau Komisariat yang dihadiri oleh
utusan Dewan Pimpinan Daerah Organisasi atau Dewan Pimpinan Pusat Organisasi
untuk Komisariat di luar negeri, Dewan Pimpinan Daerah mengesahkan keputusan
Konferensi Cabang.
10.8 Rapat
Pengurus Cabang dan Kecamatan, rapat pleno atau dewan harian di Cabang,
Kecamatan setempat untuk kemajuan organisasi, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga dan kebijakan umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi.
10.9 Rapat Pengurus Perwakilan, diadakan
seperlunya sesuai dengan kebutuhan dan keadaan.
Pasal 11
Waktu Untuk Rapat-Rapat Penting
Waktu Rapat Penting Organisasi ditetapkan
:
11.1 Kongres,
diadakan 5 (lima) tahun sekali, kecuali jika ada hal luar biasa yang harus
diputuskan dapat diadakan Kongres Luar Biasa atas permintaan Dewan Pertimbangan
atau usul dari 1/2 (satu perdua) Dewan Pimpinan Pusat yang didukung oleh 1/2
(satu perdua) DPD yang ada di Indonesia.
11.2 Rapat Kerja
Nasional, diadakan diantara 2 (dua) Kongres untuk melakukan evaluasi, dan
melaksanakan program kerja Dewan Pimpinan Pusat, yang dihadiri oleh Dewan
Pimpinan Daerah dan Perwakilan.
11.3 Konferensi
Daerah, diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali, kecuali ada hal luar biasa yang
harus diputuskan dapat diadakan Konferensi Luar Biasa Daerah di suatu Provinsi
atas permintaan Dewan Pimpinan Pusat atau 1/2 (satu per dua) anggota Dewan
Pimpinan Daerah yang dikonsultasikan dan disetujui oleh DPP serta di dukung
oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per
dua) Pimpinan Cabang di Provinsi tersebut.
11.4 Rapat Kerja
daerah diadakan diantara 2 (dua) Konferensi, untuk mengevaluasi dan
menyempurnakan program kerja DPD. Rakerda dihadiri oleh Pimpinan Cabang dari
provinsi tersebut.
11.5 Konferensi
Cabang, diadakan setiap 5 (lima)
tahun sekali. Hal lain idem 11.3 dan 11.4
11.6 Rapat
Perwakilan minimal diadakan tiap 2 (dua) tahun sekali.
11.7 Di luar Rapat
yang diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, tiap tingkat
Organisasi melakukan rapat-rapat berkala, Rapat Pengurus harian, Rapat Pleno
dan rapat lain sesuai dengan kebutuhan dan setidaknya tiap 3 (tiga) bulan
sekali.
11.8 Semua Rapat
harus dibuat notulen dan dibuatkan laporan ke Dewan Pengurus yang lebih tinggi.
Pasal 12
QUORUM DAN KEPUTUSAN RAPAT
12.1 Rapat Dewan
Pertimbangan
Rapat Dewan
Pertimbangan baru dianggap syah jika dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per
empat) anggota dan diputuskan oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) suara
yang hadir. Keputusan Rapat Dewan Pertimbangan untuk hal-hal prinsip tentang
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hendaknya disosialisasikan dan disetujui
oleh Kongres. Dalam hal penjatuhan disiplin bagi Dewan Pimpinan Pusat
Organisasi harus disetujui secara bulat dan aklamasi.
12.2 Kongres dan
Kongres Luar Biasa
Keputusan
Kongres atau Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua
pertiga) utusan yang sah yang terdiri dari : Wakil Dewan Pimpinan Pusat dan
Utusan Dewan Pimpinan Daerah dan Cabang yang sah. Keputusan sah apabila
disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) peserta kongres yang hadir.
12.3 Rapat Dewan
Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Kecamatan atau
Perwakilan dianggap sah apabila dihadiri 1/2 (satu per dua) jumlah pengurus
yang ada dan diputuskan dengan suara 1/2 (satu per dua) dari jumlah yang hadir
ditambah satu.
12.4 Keputusan Rapat
apapun batal demi hukum apabila tidak memenuhi pasal 19 Anggaran dasar dan
pasal 12 Anggaran Rumah Tangga. Sementara itu, Keputusan tentang Kebenaran
Injil atau Alkitab tidak boleh dilakukan dengan voting, tetapi dialog dan
musyawarah berdasarkan Firman Tuhan.
BAB III
USAHA DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 13
Kekayaan Organisasi terdiri dari :
13.1 Penyisihan
harta para pengurus dan pendiri.
13.2 Sumbangan pihak
lain yang tidak mengikat.
13.3 Hibah pihak
lain yang tidak mengikat.
13.4 Iuran dari
anggota yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 14
Jenis kegiatan dan usaha Organisasi
terdiri dari :
14.1 Pelayanan dan
usaha di bidang pendidikan, termasuk penyelenggaraan pendidikan formal dan
informal, untuk itu bila dipandang perlu Organisasi dapat mendirikan badan
khusus untuk menangani pendidikan sesuai Undang-undang.
14.2 Pelayanan dan
usaha di bidang kesehatan, termasuk
pelayanan klinik dan rumah sakit dan apabila dipandang perlu dapat dibentuk
unit pelayanan kesehatan sesuai Undang-undang.
14.3 Pelayanan
kesejahteraan anggota dan masyarakat, termasuk asuransi kesehatan, keselamatan
bagi anggota Organisasi panti jompo atau anak yatim piatu, serta usaha lain
untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat, apabila dipandang perlu dapat
dibentuk badan usaha khusus sesuai Undang-undang.
Pasal 15
Pembekuan dan penggunaan hasil usaha
Organisasi :
15.1 Semua kekayaan
dan hasil usaha Organisasi dibukukan secara terbuka dengan sistem pembukuan
yang mudah diaudit oleh pemeriksa.
15.2 Bendahara
memimpin tata-laksana pengelolaan kekayaan dan hasil usaha Organisasi.
15.3 Keuangan dan
kekayaan Orga-nisasi dipertanggungjawabkan di Kongres/konferensi.
BAB IV
Pasal 16
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN
RUMAH TANGGA ORGANISASI
16.1 Perubahan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi dilakukan di dalam Kongres.
16.2 Perubahan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dilakukan atas usulan 2/3 (dua per tiga)
Dewan Pimpinan Daerah dan disampaikan secara tertulis. Untuk kemudian DPP akan
mengkon-sultasikannya pada Dewan Pertimbangan. Jika dipandang perlu akan
dibentuk Panitia Adhock untuk merumuskan semua usulan itu, agar dapat disyahkan
dalam Kongres.
16.3 Perubahana
tidak boleh mengubah dasar, maksud dan tujuan (visi-misi) Organisasi, terutama
ketetapan yang menyatakan bahwa Organisasi ini berdasarkan Alkitab, Firman
Allah dalam mengambil keputusan sebagaimana diatur dalam AD/ART ini.
Pasal 17
PEMBUBARAN ORGANISASI
17.1 Organisasi ini
dinyatakan bubar apabila dibubarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
17.2 Organisasi ini
dapat dibubarkan atas permintaan 2/3 (dua per tiga) Dewan Pimpinan Daerah dan
Dewan Pimpinan Cabang melalui Kongres Luar Biasa yang diadakan untuk itu.
17.3 Apabila
Organisasi ini dibubarkan, Dewan Pimpinan Pusat Organisasi ini diberi wewenang
melimpahkan kekayaan organisasi kepada lembaga atau Organisasi lain yang
setujuan.
Pasal 18
PENUTUP
18.1 Segala hal yang
belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi ini akan ditetapkan
melalui Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Organisasi yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini.
18.2 Anggaran Rumah Tangga
ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Organisasi.
Lampiran
Asosiasi Pendeta Indonesia sebagai Organisasi
Kemasyarakatan dan Keagamaan yang diakui dengan Surat dari Departemen Dalam
Negeri Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
bernomor : 49/DIII.3/I/2005 tertanggal 14 Januari 2005; Dan Departemen Agama
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Kristen, bernomor : DJ III/Kep/HK 00.5/167/2847/06 tertanggal 7 Juli
2006, sebagaimana terlampir.